Pasal dan hukum pada Cyber crime

TUGAS KELOMPOK     



SOAL

  1. Berikan Masing-masing contoh ciber crime , jelaskan modusnya, hukumannya,dan car menanggulanginya
  2. pasal pornopgrafi di internet
  3. pasal perjudian di internet
  4. Pasal penghinaan atau pencemaran nama baim di internet
  5. Pasal pemerasan atau pengancaman melalui intyernet
  6. Penyebaran berirta bohong dan penghasutan melalui internet
  7. pasal profokasi di internet



Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

ASAS 

Pemanfaatan Teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

TUJUAN
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
  1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
  2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
  5. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Berikut adalah beberapa contoh ciber crime , modus, hukuman,dan cara menanggulangi Pelanggaran dalam UUITE https://erosalrasyd.blogspot.com/2014/04/perbuatan-yang-dilarang-dan-sanksinya.html
  • pasal pornopgrafi di internet tercantum dalam pasal 27 ayat 1 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Contoh kasus = 
Nazriel Irham atau dikenal sebagai Ariel, dijerat pasal berlapis dalam UU ITE dan juga UU Pornografi karena merekam video porno yang dituduh diperankan oleh dirinya dan dua perempuan mirip artis Luna Maya dan Cut Tari. UU ITE menjeratnya karena kemudian rekaman video itu tersebar luas.
  • pasal perjudian di internet tercantum dalam pasal 27 ayat 2,Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Contoh kasus =  
Lima pemuda Cirebon terlibat kasus dugaan judi online. Mereka semua sudah ditetapkan tersangka oleh polisi.https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3965698/kasus-judi-online-5-pemuda-cirebon-jadi-tersangka
Pola perekrutan pejudi yang dilakukan bandar hanya dengan mendaftarkan rekening milik pejudi ke si bandar. Hasil dari perjudian itu, akan di bagi hasil dengan bandar. sedangkan omzetnya ditentukan sama pejudinya
  • Pasal penghinaan atau pencemaran nama baik di internet tercantum dalam pasal 27 ayat 3 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Contoh kasus =  Erin Taulany dilaporkan atas unggahan status di media sosialnya yang diduga mencemarkan nama baik calon presiden Prabowo Subianto dalam akun Instagram Erin,https://metro.tempo.co/read/1199409/kasus-prabowo-pelapor-erin-taulany-akan-diperiksa-hari-ini 
terlapor sempat menulis, "Kasihan jadi gila berambisi jadi presiden gak kesampaian". Argo menambahkan pernyataan Erin Taulany di akun media sosialnya itu ditulis pada 20 April lalu. "

  • Pasal pemerasan atau pengancaman melalui internet tercantum dalam pasal 27 ayat 4, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. 


Contoh kasus = ancaman mengunggah video porno ke publik apabila tidak mentransferkan sejumlah uang. Pelaku menemukan video atau foto pribadi korban yang tersimpan dalam profil pribadi jejaring sosial atau e-mail. Kemudian, pelaku memeras pemilik akun tersebut dengan mengancam akan disebarkannya video atau foto pribadi korban selaku pemilik akun. Atau mungkin saja pelaku mengirimkan sebuah e-mail atau pesan lainnya secara elektronik kepada korban, yang berisi foto atau video pribadi korban. E-mail/pesan tersebut dimaksudkan untuk memeras korban secara finansial atau mengancam korban untuk melakukan hal tertentu.


Sanksi (Pasal 45 ayat 1)

Hukum pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menurut Pasal 52 ayat 1, Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok. 
    • Penyebaran berirta bohong dan penghasutan melalui internet tercantum dalam pasal 28 ayat 1 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
    Contoh Kasus = Penagkapan terhadap Ratna sarumpet yang dilakukan karena kepolisian telah menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoax atau berita bohong. https://nasional.tempo.co/read/1133129/begini-kronologi-kasus-hoax-ratna-sarumpaet
    • pasal profokasi di internet tercantum dalam pasal 28 ayat 2 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
    Contoh Kasus = Kerusuhan bernuansa SARA di Tanjungbalai, Sumatera Utara, beberapa hari lalu menimbulkan reaksi yang bersifat provokasi dan penghasutan yang menyebar secara cepat di media sosial.  https://news.detik.com/berita/3266856/pria-ini-diringkus-polisi-karena-provokasi-kerusuhan-tanjungbalai-di-medsos

    Sanksi (Pasal 45 Ayat 2)


    Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


    =CARA MENANGGULANGI NYA=

    Adapun beberapa hal yang bisa mendorong pencegahan tindakan cyber crime adalah sebagai berikut :
    • Educate User. Melakukan edukasi kepada masyarakat pelaku IT untuk lebih waspada terhadap cyber crime.
    • Use Hacker Perspective.Pentingnya menggunakan perspektif peretas agar kita mengetahui tindakan yang     perlu dilakukan untuk mengamankan sistem.
    • Perkuat keamanan sistem dan patuhi aturan yang berlakuAnda bisa menggunakan security pihak ketiga agar memperkuat sistem dan patuhi aturan dari pemerintah  sehingga keamanan sistem juga dapat lebih terjamin.







    Komentar